Soal Baliho Cabup Petahana Berseragam Bupati, Bawaslu Karawang Beberkan Hal Ini

Bawaslu Karawang
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi. (Foto: Istimewa).

Melalui surat itu disebutkan kalau penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang, tidak termasuk kategori alat peraga kampanye.

“Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli,” jelasnya.

Baca Juga:  Dihadang Puluhan Pemuda, Begini Kata Uu Ruzhanul Ulum Soal Jalan Rusak di Karawang

Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut karena sebelumnya telah menerima laporan dari kelompok masyarakat terkait maraknya foto petahana di setiap instansi pemerintahan.

Baca Juga:  Butuh Perhatian! Ruang Kelas SDN di Tengah Kota di Cianjur Rusak Terbengkalai

Sementara itu, baliho bergambar kandidat petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.

Baca Juga:  Penyiaran Digital Jadi Kebijakan Strategis, KPID Jabar: Kita Harus Amankan

Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News