Melalui surat itu disebutkan kalau penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang, tidak termasuk kategori alat peraga kampanye.
“Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli,” jelasnya.
Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut karena sebelumnya telah menerima laporan dari kelompok masyarakat terkait maraknya foto petahana di setiap instansi pemerintahan.
Sementara itu, baliho bergambar kandidat petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.
Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News