JABARNEWS | CIANJUR – Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) menuduh Bupati Cianjur Herman Suherman tidak melakukan verifikasi dan uji publik dalam mengolah data korban gempa bumi.
Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) AMCM Gawel mengatakan, pasca terjadi gempa pada Senin 21 November 2022, pendataan korban dan rumah rusak sering menjadi masalah.
Dia menyebutkan, pada tahap 1 bantuan korban gempa, ada SK Bupati Cianjur Nomor 360/kep 391/BPBD/2022 tanggal 1 Desember 2022. Kemudian, pada tahap 2 SK Bupati Cianjur Nomor 360 kep 401/BPBD/2022 tanggal 6 Desember 2022. Dan, Bupati Cianjur mendatangani SK Bupati Nomor 360/kep 407 -BNPB/2022
Lalu, untuk tahap 3, bupati menerima data hasil verifikasi dari BNPB tanggal 11 Januari 2023 janji minggu depan akan di SK-kan (14 Januari 2022).
“Nah! Hingga kini belum ditantangani sudah 13 hari bupati tidak melakukan verifikasi dan tidak uji publik untuk mengolah data,” kata Gawel di Cianjur, Selasa (7/2/2023).