Dalam kronologis tersebut, dia mempertanyakan kenapa Bupati Cianjur sampai sekarang tidak ada uji publik ditiap daerah dari data yang di berikan BNPB 71.000 untuk mengetahui warga ada yang terdata atau belum.
Pernyataan, masih ujarnya, saat itu bupati janji 14 Januari 2022 di instagram berjanji untuk mengolah data tahap tiga yang diterima dari hasil pendataan BNPB akan diolah selama tujuh hari.
“Hal itu untuk di SK-kan sebagai data penerima dana stilmulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menururkan, jika mengacu kepada juknis keputusan bupati nomor 360 kep 407-BPBD/2022 Bab V tentang tahapan proses pelaksanaan kegiatan point B pemutahiran data penerima bantuan
“Nah! Bab V point B Nomor 2 tentang uji publik by name by address penerima bantuan (BNBA),” terang Gawel.