Soal Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ini ke KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin. (Foto: Dok. Bawaslu Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar melaksanakan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu mengingatkan agar KPU dalam sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Saran Pengelolaan Listrik Ala Dedi Mulyadi

Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin, mengungkapkan, sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan yang diturunkan melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, tentu saja Bawaslu berkewajiban untuk mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang mengatur dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga:  Bunker Miras Ditemukan di Bawah Tanah di Garut, Ratusan Botol Disita

“Karena tugas kami di Bawaslu itu tidak hanya mengawasi dan menindak dugaan pelanggan, tapi kami juga berkewajiban untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan, terutama tahapan penyusunan daftar pemilih yang hari ini sedang berjalan,” jelas pria yang akrab disapa Aweng Itu, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Baca Juga:  Nasib Tiga CDPOB Jabar Berada di Tangan DPR dan DPD RI, Mohon Kerjasamanya

Menurutnya, pada tahapan Colkot yang sudah selesai pada 24 Juni 2024 lalu, sekarang ini dilanjutkan dengan Pleno DPS, dimulai dari rekap tingkat Kelurahan/desa, Kecamatan, hingga pleno tingkat Kabupaten, yang nantinya berlanjut ke tingkat Provinsi.