Soal Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ini ke KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin. (Foto: Dok. Bawaslu Purwakarta).

“Pada Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan,” Jelasnya.

Baca Juga:  Terdampak Kereta Cepat, Warga Purwakarta Duduki Trowongan Proyek KCIC

Aweng mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. (Gin)

Baca Juga:  Jelang Pilkada Purwakarta, Lilik Ardiansyah Gencar Temui Ulama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News