Soal Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ini ke KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin. (Foto: Dok. Bawaslu Purwakarta).

“Pada Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan,” Jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Garda Terdepan Penanganan Covid, Yana Ucapkan Terimaksih untuk RW di Kota Bandung

Aweng mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. (Gin)

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 6 Mei 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News