Hal sama disampaikan Ridwan, bila penyelenggaraan debat di luar daerah juga tidak dilarang. Sehingga tidak menyalahi aturan, tempat tidak diatur secara spesifik, selama tetap memperhatikan pertimbangan strategis dan usulan. “Nah! Hal tersebut daripada paslon melalui narahubung,” ucapnya.
Masih dijelaskan dia, debat publik tersebut juga disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi KPU (Instagram dan Youtube), TVRI, juga radio RRI. Kemudian KPU juga memberikan arahan kepada PPS untuk melakukan nonton bareng (Nobar) di setiap desa di seluruh wilayah Cianjur bersama masyarakat setempat.
“Masyarakat tetap bisa menyaksikan (debat) karena ini disiarkan diberbagai media, juga di lokasi desa terdekat di wilayah masing-masing,” jelas Ridwan.
Sebagai informasi, terakhir ia menambahkan debat kandidat calon bupati dan wakil akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan terkait tempat penyelenggaraan debat publik tidak diatur secara khusus.