Sementara itu, Kuasa Hukumnya Elan Setiawan memaparkan, informasi yang objektif dan apa adanya setelah banyak beredarnya pemberitaan pada beberapa waktu yang lalu tentang kampanye politik kliennya.
Jadi, kata Elan, sesuai tugas dan fungsi berdasarkan Pasal 417 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014, klien kami selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI pada waktu itu datang ke sekolah SDN Caringin tidak lain untuk mengawasi penyaluran dana aspirasi PIP.
“Karena ini hal ini bagian bentuk tanggung jawab dirinya sebagai TA DPR RI,” katanya.
Sedangkan, soal kampanye politik, menurut Elan bahwa informasi tersebut tentu tidaklah benar. Hal ini dikarenakan pendaftaran calon anggota DPR ataupun DPRD ke KPU juga kan belum.
“Apalagi saat ini pak Jamil yang rencananya akan mencalonkan diri menjadi anggota DPRD provinsi Jawa Barat belum mendapatkan nomor peserta pemilu yang di syahkan oleh KPU sesuai dengan regulasinya,” imbuhnya.