“Pada intinya kasus ini tetap dilanjutkan. Kasus ini tetap jalan dan akan kita selesaikan,” tegas Edwar.
Selain itu, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi dari berbagai unsur.
“Untuk saksi yang telah kita lakukan klarifikasi ada sebanyak 34 saksi. Saksi-saksi itu dari mulai Kepal Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Camat, Pendamping Desa, Kasi Tapem Kecamatan Bojong, Pemilik Toko Bangunan, Istri Kepala Desa yang menjabat sebagai Ketua TPPK, Pengusaha Domba, Penerima Bantuan Ternak Domba, Ketua Kader Posyandu dan Suplier Bahan Bangunan,” sebut Edwar. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News