Soal Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Begini Penjelasan Kemenag

Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).

“Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” terang Sopian.

Baca Juga:  Begini Skema Polres Garut dalam Antisipasi Bencana Alam di Jalur Mudik

Atas peristiwa itu, lanjut dia, pihaknya bersama Pemkab dan Polres Purwakarta melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Mereka pun sepakat untuk berdamai.

“Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  PLN Lakukan Penguatan Sistem Kelistrikan Lewat SUTT Kesugihan-Gombong

Ditanya terkait pihak gereja yang sudah melakukan upaya perizinan sejak tahun 2019, namun tidak juga diterbitkan. Sopian menyatakan seharusnya pihak gereja melakukan laporan.

Baca Juga:  Pemuda Warga Cipaisan Diringkus Satnarkoba Polres Purwakarta

“Tapi yang saya tau gereja tersebut tidak pernah mengajukan kepada Kemenag atau FKUB Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut awalnya sebagai tempat olahraga atau, tapi sudah dua tahun dipergunakan sebagai tempat ibadah,” ucap Sopian.