Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bekasi dan Camat, Begini Tanggapan Pemprov Jabar

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad saat dilantik oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (1)
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad saat dilantik oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, beserta sejumlah camat dan ASN.

Baca Juga:  Bank Bjb Beri Fasilitas Vaksin Covid-19 Kepada Nasabah Lansia

Mereka diduga terlibat dalam sebuah foto yang menjadi viral di media sosial, di mana terlihat memamerkan jersey dengan nomor punggung nol dua.

Menyikapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jabar, Taufiq Budi Santoso, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bekasi. “Teguran masuk Bawaslu dan mekanismenya di Bawaslu,” kata Taufiq.

Baca Juga:  Bermodal Awal Rp500 Ribu, Wanita ini Kini Omset Puluhan Juta dari Mie Lidi Mama Alea, Ini Kisah Suksesnya

Taufiq menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan melakukan pengecekan langsung terhadap kronologi dugaan pelanggaran pemilu ini. Ia memastikan bahwa Pj Gubernur Bey Machmudin sudah memberikan instruksi kepada ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Bapenda Purwakarta Pinta Pemprov Jabar Bantu Tertibkan Pengguna Air Bawah Tanah Ilegal