“Nah! Itu Ketua KPU pun menjawab soal pelanggaran. Tapi, selalu menghimbau untuk jajaran di bawah agar tetap berpegang teguh pada peraturan etik. DKPP sayangnya,” bebernya meneruskan jawaban pembicaraan Selly.
Masih diungkapkan Ketua GMNI Cianjur, hal ini tidak diindahkan oleh jajaran KPU di bawah dengan menerima uang yang diklaim inisiatif pantarlih. Bahkan, KPU menormalisasi kejadian ini sebagai kebiasaan di masyarakat.
Padahal, bila seseorang sudah menjadi pejabat apalagi dalam hal ini penyelenggara pemilu patut dibatasi menerima pemberian pemberian.
“Apalagi pemberian berupa uang ini diberikan oleh pantarlih yang notabennya memiliki posisi jabatan di bawah PPS dan PPK,” tanya Rizki.
Lanjutnya, GMNI menanyakan apa sikap KPU jika pemotongan itu benar terjadi KPUakan bersikap sesuai aturan dan rapat KPU seperti pemberian surat peringatan sampai pemberhentian.