“Membaca redaksi yang tadi dikirim oleh melalui potensinya sebagai kepala desa berhak untuk konfirmasi dan verifikasi,” tegas Fathan.
Bahwa, masih ujarnya, yang dituduhkan kongkalingkong pihak desa itu tidak ada karena secara aturan regulasi yang bernama ibu Tika warga kampung itu pernah datang ke desa dan dengan pahami ini pun bertemu.
“Begitu juga dengan ibu kadus nah di situ permintaannya bu Tika ingin mencairkan yang cermin satu,” ucap Kades Rancagoong.
Lebih dari itu ia memaparkan sebagai kepala desa pencairan tahap satu itu sah-sah saja. Ya! Meskipun di luaran sana atau mungkin ada penafsiran orang lain rumah tersebut tidak masuk kategori.
“Jadi artinya pihak desa itu hanya memfasilitasi adapun yang menentukan layak atau tidaknya nanti rusak berat atau rusak sedang itu nanti ada pihak PUPR dan tim teknis BPBD yang melakukan asesment,” jelas Kades Rancagoong.