Hal sama masih papar ya, atau penilaian ke rumah-rumah yang sedang dibangun untuk bu Tika yang mendapatkan rusak berat belum tentu juga termin satu dia cair. Kemudian, termin dua bisa dicairkan dengan kategori rusak berat bisa saja tim teknis BPBD atau PUPR.
“Hal itu tidak merekomendasikan untuk menjadi rusak berat,” terang Farhan.
Jadi, ia menyambungkan, sekali lagi menjelaskan tidak ada kolom pihak desa dan tidak ada kewenangan dari RT dari kardus ataupun dari pihak desa untuk menentukan keluarga yang terdapat itu mendapatkan kategori apa semuanya sudah diatur ada domain masing-masing kelembagaannya pun sudah jelas ada BPBD ada tim teknis dari para mahasiswa juga yang ditentukan.
“Kemudian PUPR secara aktif turun ke lapangan dan nanti hasilnya biasanya dilaporkan hasilnya seperti apa,” timpalnya.
Hal serupa masih tutur Kades Rancagoong, ya warga pun harus menerima karena memang seperti itu begitu kandang terima kasih. Dan, redaksinya yang sudah disampaikan dan sudah dipelajari dan sudah konfirmasi langsung ke kadus.