Terpisah, sebelumnya menurut Hamidi, hebatnya lagi C Mandor dengan C menerima sudah ada dugaan kongklingkong. Namun, yang gak mau datanya pada dicoret. Dan, bukti lain atas nama pak Endang masuk ke tahap 3.
“Pengerjaan awal rumah kontrakan C Tina 10 hari setelah pencairan (awal) bulan Mai 2023,” terangnya.
Lebih lanjut itu ia memaparkan, apakah rumah kontrakan C Tina ini wajar masuk rusak berat? Dari bukti dan fakta yang terlihat di plfoto dan video sudah gak bisa diterima untuk apa insinyur (Ir) turun ke lapangan di dalam validasi data tidak becus.
“Artinya untuk apa mahasiswa dilibatkan banyak rumah korban gempa yang semestinya rusak berat, sedang dalam pengajuan. Tapi bisa jadi dugaan kerusakan ringan,” ujar Hamidi.
Bahkan, ia menyambungkan, hasil koordinasi dan konsulidasi dengan pihak BPBD, BNPB dan Perkintam (DPKPP) dengan pak kabid tidak sesuai dengan fakta di lapangan.