Terkait kompensasi bagi rumah warga yang rusak, Suharyanto menjelaskan skema berdasarkan SK Kepala BNPB No 296 tahun 2023.
Ditetapkan, nilai bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana adalah Rp60 juta untuk rusak berat.
Kemudian Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan. Skala perbaikan sampai berwujud akhir rumah tipe 36 dengan standar layak huni, aman bencana, tahan gempa.
Suharyanto meminta Pemda Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung segera mendata rumah rusak yang perlu dikompensasi.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin, gempa berdampak pada 23 desa di enam kecamatan, yakni Kecamatan Cibiuk, Cisurupan, Tarogong Kaler, Samarang, Sukaresmi, dan Kecamatan Pasirwangi.
Sebanyak 1.244 bangunan rusak, paling banyak di Pasirwangi tercatat 1.107 bangunan rusak.