Lebih lanjut, Ace menerangkan, mekanisme PAW sudah sudah jelas diatur di dalam peraturan organisasi, bahwa pimpinan DPRD Jabar itu bagian dari alat kelengkapan dewan yang kewenangan dan penugasannya ada di partai, bukan hak anggota.
“Itu ‘kan bagian dari penugasan yang sudah di atur dalam peraturan partai. Apa yang kami lalukan dalam penugasan terhadap kader-kader partai di DPRD itu berdasarkan atas PDLT, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan totalital,” terangnya.
Tak hanya itu, Ace menjelaskan bahwa mekanisme PAW sudah diatur dalam AD/ART organisasi, yang memutuskan bahwa keputusan untuk melakukan PAW itu melalui rapat pleno DPD Golkar Jabar.
“Apalagi menurut peraturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD itu harus pengurus harian. Ade Ginandjar kan bukan pengurus harian,” tandasnya.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan usai DPP Partai Golkar melayangkan surat bernomor B-995/GOLKAR/VII/2022 tertanggal 10 Juli 2023 yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Jawa Barat, perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Jabar masa bakti 2019-2024 dan menetapkan Phinera Wijaya sebagai pengganti Ade Ginandjar.