Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lanjut Ade Yasin, kerap menemui kendala ketika hendak melakukan penertiban orang asing. Karena harus dilakukan oleh Kemenkumham.
“Kami pun ketika akan menertibkan orang-orang asing ini harus juga berkoordinasi dengan imigrasi. Tidak bisa kita tindaklanjuti meski bersama Satpol PP dan Polres,” ujarnya.
Ade Yasin berharap, Ombudsman RI bisa ikut memberikan solusi dalam menangani permasalahan banyaknya pencari suaka di wilayah Kabupaten Bogor itu.
“Usulan kami, kita pindahkan ke lokasi yang memang di situ ditampung dan juga diberi lahan untuk bercocok tanam. Kalau ditempatkan di Puncak tidak ada pekerjaan dan lahan yang bisa digarap,” tandasnya. (Red)