Ono mengungkapkan, Komisi IV DPR RI akan membahas hal ini saat melaksanakan rapat kerja dengan Menteri KKP beserta Eselon 1 KKP.
Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang akhirnya merugikan anak cucu kita kelak.
“Terlebih bila kebijakan itu bertujuan semata hanya untuk pendapatan negara maka masih banyak potensi Sumber Daya Alam yang belum dimaksimalkan, seperti hasil perikanan yang belum semuanya bisa dikelola sehingga bisa menjadi produk ekspor, garam yang belum dapat diproduksi memenuhi kebutuhan garam di dalam negeri dan masih banyak lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, izin pengerukan pasir laut ini dituangkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.