Pergub itu dikatakannya, akan turut menguatkan kepala sekolah untuk memutuskan langkah yang benar dan tidak mengakibatkan tindakan pungli. “Kepala sekolah tidak abu-abu yang berpotensi digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain,” kata dia.
Dan menambahkan, masyarakat harus paham bawah penerimaan dan perpindahan siswa itu hal yang diperbolehkan dan prosedurnya harus ditanya terlebih dahulu pada pihak sekolah, agar tidak terjadi pungli.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa seleksi, dan prosedur perpindahan sama sekali tidak dikaitkan dengan pungutan atau sumbangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Yudi Ahadiat, Satgas Saber Pungli Jabar mengatakan, dari keterangan tim di lapangan, praktik pungli ini dilakukan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung.
“Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp30 juta,” ujar Yudi, Sabtu (15/1/2022).