Soal Kader Loncat Dukung Wahyu-Ramzi, Demokrat Cianjur Tegaskan Hal Ini

Demokrat Cianjur
DPC Partai Demokrat Cianjur konferensi pers soal beredar kader dan anggota beralih dukung nomor urut 2. (Foto: Mul/JabarNews).

Sehingga, disampaikan dia, demikian khusus terhadap nama Sekretaris DPC Partai Demokrat Cianjur sebagaimana nama dan jabatannya tercantum dalam SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 458/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022, tanggal 24 Juli 2022.

“Hal itu tentang susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dinyatakan tidak berlaku,” terang politisi dari Partai Demokrat Cianjur ini.

Baca Juga:  Herman Suherman Perintahkan Babat Habis Alat Peraga Kampanye di Cianjur

Bahwa, sambungnya berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, tanggal 24 Juli 2024, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Model B. Persetujuan. Parpol. KWK).

Baca Juga:  Duh! Tiga Kecamatan di Cianjur Diserang Tikus Sawah, Petani Padi Khawatir Gagal Panen

“Secara sah menurut hukum telah memutuskan memberikan persetujuan kepada Calon H. Herman Suherman dan Calon Wakil Bupati H.R.A. Muhammad Solih Ibang,” jelas Lilis.

Bahwa, ia menuturkan lebih detail, tidak ada kebijakan dan intruksi dari DPP Partai Demokrat, termasuk dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal maupun pengurus lainnya, untuk mengalihkan dukungan yang telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, tanggal 24 Juli 2024.

Baca Juga:  Herman Suherman Dukung Penuh Pengusutan Kasus Dugaan di BUMD Cianjur