“Kepada paslon manapun, untuk melakukan pengumpulan kader partai, terlebih lebih hal itu melawan hukum,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Cianjur.
Legislatif, Lilis memaparkan lebih lanjut, menjadi pejabat di pemerintahan negara, dan menjadi pengurus partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten / kota serta desa kelurahan, dalam hal perilaku dan ucapan dilarang, sebagaimana Ketentuan Pasal 14 Ayat (1) yaitu setiap anggota dan kader Partai Demokrat dilarang melakukan” pada huruf e prilaku dan ucapan.
“Artinya melanggar garis kebijakan partai di dalam kepengurusan partai,” imbuhnya.
Hal sama diutarakan dia, berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas dan mengingat saat ini banyak beredar berita sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan sikap akan menindak tegas, oknum-oknum tersebut mengatas namakan anggota dan kader melakukan pelanggaran kode etik partai.
Terakhir, Lilis menghimbau kepada pihak-pihak lain agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum tentu mengandung kebenaran. “Artinya dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat merugikan Partai Demokrat,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News