JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bogor menyoroti kasus dugaan aborsi yang menjerat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W.
Diketahui, W sudah dijadikan tersangka dan diberhentikan sementara dari tempat dinasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Inspektorat perihal kasus yang menggemparkan Kota Bogor itu.
“Kami sudah panggil Inspektorat, dan jawaban mereka W sudah diberhentikan sementara,” kata Endah kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Menurut Endah, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tak hanya melatih kemampuan ASN. Tetapi juga mengenai peningkatan masalah moral serta keimanan.