Soal Kasus Anak Pedangdut Nasional di Purwakarta, Komnas PA Singgung Kurangnya Pengawasan Orang Tua

Komnas PA
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA Republik Indonesia, Bimasena. (Foto: Gin/JabarNews).

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.

“Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Bus PO Handoyo Sebagai Tersangka