Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung penegakan hukum terhadap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

Baca Juga:  Setuju PAD Naik 4,4 Persen Tahun Ini, Benni Irwan Apresiasi DPRD Purwakarta

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Terkait persoalan AP Hasanuddin, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada polisi.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Muhammadiyah Kota Depok Siapkan 28 Lokasi Shalat Idul Fitri di 7 Kecamatan

Diketahui, peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Akun Facebook Diduga Peneliti BRIN Ingin Bunuh Umat Muhammadiyah Viral, Pengamat Bilang Begini

Andi Pangerang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia juga dianggap melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media sosial.