JABARNEWS | BANDUNG – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung penegakan hukum terhadap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Terkait persoalan AP Hasanuddin, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada polisi.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya pada Senin (1/5/2023).
Diketahui, peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Andi Pangerang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia juga dianggap melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media sosial.