JABARNEWS | BEKASI – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal yang diungkap di kawasan Tarumajaya, Bekasi masih didalami penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menerangkan, saat ini pengusutan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.
“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Meski demikian, Trunoyudo belum menyampaikan lebih jauh lagi secara rinci perihal penanganan kasus tersebut.
Ia hanya meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu proses penegakan hukum hingga rampung dan akan disampaikan dalam waktu selanjutnya.