JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan kawin kontrak sudah diberlakukan, dengan munculnya kembali kasus ini, pemerintah daerah Cianjur merasa kecolongan tentunya.
“Terima kasih ke pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” kata Herman di Cianjur, Rabu (17/4/2024).
Bupati Cianjur menyampaikan tentunya dirinya turut prihatin dengan praktik kawin kontak masih terjadi. Padahal sudah gencar sosialisasi.
Padahal pihaknya selama ini sudah berupaya untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur nomor 38 tahun 2021. Larangan kawin kontrak sendiri sudah disosialisasikan sejak 2021 lalu.
“Namun sangsi yang tegas tidak ada hanya bersifat sangsi sosial saja,” bebernya.