Soal Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta, Asep Surya Komara Ajukan Permohonan Kasasi ke MA

Kuasa hukum Asep Surya Komara, Muhammad Hadiyan Achfas S.H. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tersangka kasus korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 di Purwakarta, Mantan Kepala Dinsos P4A Asep Surya Komara melayangkan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Sabtu (11/6/2024) lalu.

Lewat kuasa hukumnya Muhammad Hadiyan Achfas S.H, Asep Surya Komara mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Tipikor pada 3 Juli 2024.

Baca Juga:  Norman Nugraha: Ada 27 Titik Krisis Air Bersih di Purwakarta

Dia mengajukan upaya hukum kasasi karena Asep Komara tidak mendapatkan keuntungan sepeserpun dari perkara tipikor tersebut. Hal ini sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan Negri Bandung.

“Yang menerangkan bahwa ia mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11 Juni 2024 Nomor 12/PID.TPK/2024/PT BDG. Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Neger Bandung Kis IA Khusus tanggal 01 April 2024 Nomor : 110/Pid. Sus-
PK/2023/PN Bdg yang telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 20 Juni 2024, dengan mengemukakan keberatan-keberatan kasasi yang akan diajukan dalam memori kasasinya,” tulis Surat Permohonan Kasasi pada 3 Juli 2024.

Baca Juga:  Suhu Bandung Lebih Dingin dari Biasa, di Lembang 17 Derajat Celcius

Diketahui sebelumnya, Asep Surya Komara sendiri telah menjalani sidang banding pertama pada 17 April 2024. Namun, pihaknya masih merasa keberatan atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Banyak Pencapaian Selama Memimpin Purwakarta