Soal Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta, Asep Surya Komara Ajukan Permohonan Kasasi ke MA

Kuasa hukum Asep Surya Komara, Muhammad Hadiyan Achfas S.H. (Foto: Istimewa).

Sebagaiman tertulis dalam surat putusan, Asep dijatuhin hukuman kurungan 5 tahun dan harus membayar denda sebanyak Rp400 Juta. Selain itu, pria yang akrab di sapa Asep ini juga harus membayar uang ganti rugi sebanyak Rp 1,7 Miliar lebih.

Baca Juga:  Menengok Indahnya Surga Tersembunyi di Sungai Cidomas Purwakarta

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SEP SURYA KOMARA, S.H.,
M.Si. untuk membayar wang pengganti sejumiah Rp. 1.727.500.000, (satu miliartujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” tulis dalam putusan sidang pertama.

“Jika Terdakwa ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si. tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (sat) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi wang pengganti tersebut. Apabila terpidana ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Tahun dan 4 (EMPAT) Bulan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Anak Muda Desa di Purwakarta Harus Disentuh Pendidikan Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News