Soal Kasus Korupsi Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Selamatkan Uang Negara Sebesar Satu Miliar

Kasus Korupsi
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Uang satu milyar rupiah berhasil diselamatkan oleh Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Baca Juga:  Kunjungi Sentra Pengrajin Keramik Plered, Jeje Wiradinata Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Dalam kurun waktu 2016 dan 2017 ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini yakni, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Agaran 2016 dan Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga:  Waduh, Kabupaten Purwakarta Belum Ramah Anak!

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

Baca Juga:  Parah! Caleg DPRD Kota Bandung Diduga Ancam dan Intimidasi Petugas PTPS

Kapolres mengatakan sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi.