JABARNEWS | PURWAKARTA – Uang satu milyar rupiah berhasil diselamatkan oleh Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.
Dalam kurun waktu 2016 dan 2017 ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini yakni, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Agaran 2016 dan Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
Kapolres mengatakan sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi.