Soal Kasus Korupsi Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Selamatkan Uang Negara Sebesar Satu Miliar

Kasus Korupsi
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi. (Foto: Gin/JabarNews).

“Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ucap Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus, Pada Senin, 25 Desember 2023, kemarin.

Baca Juga:  Info Loker Karawang Mei 2023, Diperlukan 50 Pegawai Untuk Posisi Operator, Cek Syaratnya Disini

Edwar menyebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada. Kerugian negara mencapai Rp1.035.386.182,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Buka Penerimaan CPNS 2024, 125 Formasi Dibutuhkan

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Bicara Soal Polarisasi di PCNU Karawang, Kenapa?

Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.