Soal Kasus Korupsi Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Selamatkan Uang Negara Sebesar Satu Miliar

Kasus Korupsi
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi. (Foto: Gin/JabarNews).

“Pelaku DS yang merupakan Kepala UPTD Puskesmas Bojong ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Bawa Sajam, Belasan Remaja di Purwakarta Diamkan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News