Soal Kasus Korupsi Proyek Gedung UPN, Kejari Depok Siapkan Enam Jaksa

Kejari Depok
Gedung Kejari Depok. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta.

Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Ubaidillah mengatakan bahwa kedua tersangka adalah Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44), dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60).

Baca Juga:  Sejumlah Pengusaha dan Mantan Pejabat di Kota Banjar Diperiksa KPK, Pengembangan Kasus Korupsi

Menurut dia, berkas perkara dan kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa pekan depan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Dilaporkan Alami Keracunan Massal Usai Hadiri Reses Anggota DPRD Kota Cimahi

“Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum. Ada enam JPU yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua orang tersangka,” kata Ubaidillah di Depok, Rabu (10/7/2024).

Enam jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Mohtar Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Depok yang akan menjadi ketua tim penuntut umum. Mohtar Arifin didampingi oleh satu JPU dari Seksi Intelijen dan empat JPU dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok.

Baca Juga:  Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?