Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Bos PT Timah Beberkan Hal Ini

Ilustrasi korupsi KUR. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tak hanya itu, kasus tersebut sampai membelit suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Baca Juga:  KPU Karawang Kekurangan Surat Suara Pilkada, Segini Jumlahnya

Kerugian yang terjadi dari kasus ini ditaksir Rp271 triliun. Angka tersebut adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan yang dihitung langsung oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Baca Juga:  Angelina Sondakh Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Segini Harta Kekayaannya

Dilansir JabarNews.com dari Detik.com, Bambang menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.