“Kalau itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya lah. Kami kan bukan ahli di bidangnya ya,” ujar Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Pihaknya sendiri saat ini juga sedang melakukan perhitungan sendiri secara internal soal kerugian yang terjadi dari kasus ini. PT Timah, kata Achmad, sedang mendalami kontrak-kontrak kerja sama yang sudah ada.
“Itu kita investigasi juga ke dalam, seperti apa yang terjadi selama lima tahun lalu. Kita dalami. Kita investigasi internal, kontrak-kontrak dan kerja sama yang udah ada,” ungkap Ahmad.
Ahmad melanjutkan soal dugaan tambang ilegal yang terjadi di IUP PT Timah. Menurutnya memang ada beberapa praktik itu terjadi.
“Timah kan nggak ada yang ilegal, cuma dasarnya, pengambilannya, cara mengambilnya mungkin ada yang ilegal. Timah ya timah. Cuma mungkin cara ambilnya nggak ada dasar hukumnya. Itu kan ilegal. Tak sesuai regulasi yang ada,” ungkap Ahmad.