Soal Kasus Oknum Petugas PMKS Perkosa ODGJ, Dinsos Karawang Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

“Contoh kasus, dia pernah menangani kasus ODGJ laki-laki dan perlakuannya kurang humanis,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita ODGJ di Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap polisi.

Baca Juga:  Antar Anak Masuk Sekolah, Ratusan ASN DKI Izin Datang Terlambat

HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa pelaku inisial HYD (41) alias Brow, seorang petugas PMKS Dinas Sosial Karawang.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung Klaim Harga Beras Naik Akibat 2 Hal Ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 31 Maret 2023