“Contoh kasus, dia pernah menangani kasus ODGJ laki-laki dan perlakuannya kurang humanis,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita ODGJ di Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap polisi.
HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa pelaku inisial HYD (41) alias Brow, seorang petugas PMKS Dinas Sosial Karawang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Red)