Hal sama masih diutarakan Kapolres Cianjur, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek Cianjur kota.
“Akhirnya berhasil mengamankan laki-laki berinisial YS (28) warga Kampung Panembong Kaler, Kecamatan Cianjur,” ucapnya.
Terakhir, Kapolres Cianjur menyampaikan atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 187 Ke (1) dan atau Ke (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun.
“Hal itu jika perbuatan tersebut membahayakan nyawa orang lain,” tandasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News