Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Cimahi Kantongi Identitas Pelaku

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi sudah mengantongi identitas berinisial MR (33) terduga pelaku kasus pencabulan seorang anak berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi.

Baca Juga:  Gubernur BI: Bonus Demografi Posisikan Peran Penting Milenial dalam Perekonomian

“Benar Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi sedang menangani kasus tersebut. Status penanganan perkara sudah tahap sidik bahkan terlapor sudah dua kali dipanggil dalam kapasitas masih saksi. Namun terlapor dua kali panggilan tidak hadir,” kata Gofur di Cimahi, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:  Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Dia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali berupaya melakukan penjemputan terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.

Baca Juga:  Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki dalam Karung Goni di Asahan Sumatra Utara

“Berdasarkan keterangan warga dan pengurus kewilayahan setempat, sudah beberapa hari keberadaan terlapor tidak terlihat di rumah. Upaya penyidik terus berusaha membawa terlapor yang sudah mangkir dari panggilan namun belum berhasil,” bebernya.