JABARNEWS | SUKABUMI – Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penyiraman air keras yang dilakukan oleh tersangka Gagan (59) terhadap istrinya, Dedeh (45), diduga telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Kapolres, Gagan memperoleh air keras yang digunakan untuk menyerang istrinya dengan cara membelinya secara daring. Aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu (29/12/2024) di Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Aksi penyiraman air keras ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Tersangka lebih dahulu memesan air keras secara online dan menyimpannya di kamar sebelum melancarkan aksinya,” ujar AKBP Samian, Kamis (2/1/2025).
Dugaan sementara, tindakan ini dipicu oleh kecemburuan Gagan yang mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Saat Dedeh hendak masuk ke rumah usai menjemur pakaian, tersangka menyiramkan cairan berbahaya tersebut.
Tidak hanya Dedeh, dua anak tirinya, Sarif (18) dan Angga (11), yang mencoba melindungi sang ibu, turut menjadi korban. Bahkan, cucu tersangka juga mengalami luka akibat insiden ini. Sementara itu, wajah Gagan sendiri mengalami luka bakar ringan.