JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Purwakarta dalam penanganan RD (15) anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, KPAI mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
“Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Pasalnya, jika kasus ini tidak segera ditangani, anak tersebut bisa menjadi gembong narkoba yang besar, jaringannya makin luas dan pelanggannya makin banyak,” Ucap Kawiyan, saat ditemuin di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 16 Maret 2023.
Dengan ditenagai dengan cepat, lanjut dia, maka jaringan-jaring narkoba yang dimiliki oleh RD ini bisa diputus dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik.
“Untuk proses hukum terhadap RD ini kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ungkapnya.