“Nah! Itu semua untuk input secara online melalui OSS,” terang Superi.
Masih bebernya, inputnya itu melalui sistem secara online. Dan, pembahasan yang dilakukan di sekretariatnya dokumen penilaian lingkungan.
“Nah! itu kriterianya itu masuk ke mana dan prosesnya ada di dinas mana berdasarkan kajian yang dilakukan oleh konsumen,” ujar Kabid DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Lebih lanjut, Superi menuturkan, kalau yang untuk PBG dan SLF itu sistemnya inputnya itu melalui sistem informasi manajemen bangunan. Dan, Pemerintah daerah (Pemda) ini hanya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Artinya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 16 tahun 2021.
“Jadi kalau untuk SLF itu sebelum dilakukan input oleh pemohon harus mempunyai dulu kajian hasil pemeriksaan terhadap bangunan dilakukan,” ujarnya.