Hal senada masih terang Superi, gedung sederhana itu bisa dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikat, kalau untuk yang kompleks yang tidak sederhana itu bisa dilakukan oleh badan usaha. Nah! Itu yang bersertifikasi, prosesnya itu melakukan melakukan upload melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terhadap dokumen-dokumen yang diminta.
“Proses untuk verifikasinya itu ada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan),” imbuhnya.
Kabid DPMPTSP Kabupaten Cianjur menyambungkan, bilamana hal tersebut melakukan pembahasan maka akan dilakukan pembahasan dengan tim teknik dari beberapa dinas terkait. Kedinasan hanya memverifikasi dari tim teknisi, berdasarkan berkas diukur untuk penerbitan.
“Ya! Seperti halnya surat pernyataan standar yang diterbitkan fungsinya dan dilakukan juga terhadap berkas telah dinyatakan baik fungsi,” ucapnya.
Ia menambahkan, kedinasan posisinya itu hanya validasi terhadap kelayakan fungsi yang secara verifikasi dilakukan oleh dinas teknis terkait.