Sementara itu, perwakilan buruh Bidin menyampaikan bahwa tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan produk domestik regional bruto (PDRB).
“Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen,” ucap Bidin.
Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.
Pada PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News