Jika permintaan kompensasi tersebut tidak terpenuhi, Deni mengatakan bahwa mereka telah menyusun aturan bagi pengemudi ojol di Pasir Impun, termasuk larangan untuk membuat posko atau parkir sembarangan.
Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, menanggapi permintaan kompensasi tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah, aplikator ojol, paguyuban warga, serta ketua RW tidak mungkin memenuhi tuntutan tersebut.
Yati menjelaskan bahwa pembelian kartu anggota opang adalah transaksi antar anggota, bukan transaksi dengan pihak pemerintah.
“Kami tidak bisa mengganti rugi karena transaksi kartu anggota itu dilakukan antar mereka sendiri. Tidak mungkin kita sebagai pemerintah yang menanggungnya,” ujarnya pada Senin (17/9/2024).
Meski begitu, Yati menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan konflik ini. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memberikan pelatihan kepada opang agar mereka bisa beralih menjadi pengemudi ojol.
“Kami akan mencoba membantu mereka beralih menjadi driver ojol dengan bekerja sama dengan aplikator untuk memudahkan proses ini,” tambahnya.
Saat ini, total anggota opang di Pasir Impun mencapai 136 orang, namun hanya 15 di antaranya yang merupakan warga asli Kota Bandung. Sisanya adalah warga dari Kabupaten Bandung.
Meskipun demikian, Yati mengatakan bahwa opang yang beroperasi di Pasir Impun tetap dianggap sebagai bagian dari wilayah mereka.
Sebelumnya, kesepakatan bersama antara ojol dan opang sudah dicapai, dengan salah satu poin utamanya adalah hak setiap warga untuk memilih moda transportasi tanpa ada pembatasan jalur antara ojol dan opang di Pasir Impun.
Namun, penerapan kesepakatan tersebut masih belum sepenuhnya terlihat di lapangan. Meskipun ojol bebas mengantar makanan, pada hari pertama pemberlakuan kesepakatan, tidak ada pengemudi ojol yang terlihat mengambil penumpang di Pasir Impun.
Ke depan, pihak pemerintah berharap agar perundingan lebih lanjut dapat segera dilaksanakan, dengan tujuan mengakhiri konflik ini secara damai dan mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News