“Kalau ragu, lihat nomornya. Bisa tanya ke kami, ini kok ragu karena yang ini (kopi saset ilegal) juga dipalsukan (izin edarnya),” kata Ahyani di Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).
Sementara itu terkait temuan diatas,, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan bahan makan yang diproduksi dalam pabrik.
“Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada dua macam. Kalau yang industri rumah tangga itu kewenangannya dinkes, sementara yang sifatnya pabrikan itu (kewenangan) BPOM gitu,” kata
Menurut Ahyani, regulasi peredaran bahan pangan di pasaran diawali pengawasannya secara bertahap dari hulu ke hilir.
“Dari mulai hulunya BPOM, hilirnya di perdagangan industri, pasti dijual di gerai toko atau supermarket,” tandasnya. (Red)