Soal Larangan PKL Jualan di Kota Garut, Nurdin Yana Beberkan Hal Ini

Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana buka suara terkait larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pusat perkotaan Kabupaten Garut.

Nurdin mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga:  Tujuh Santri di Cianjur Kembali Ditemukan Positif Covid-19

“Kalau muspida kemarin rapat menyatakan itu kan tidak bisa, ada beberapa regulasi yang ada,” kata Nurdin usai menerima audiensi perwakilan PKL di Garut, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Seorang Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karang Papak Garut Ditemukan Tewas

Dia menjelaskan, keputusan itu bukan secara personal kebijakan Penjabat Bupati Garut melainkan hasil rapat unsur muspida terkait PKL. “Itu rapat muspida, bukan person,” jelasnya.

Baca Juga:  Damkar Cianjur Berhasil Evakuasi Sarang Tawon Vespa, Warga Dimbau Lakukan Ini

Menurut Nurdin, keputusan muspida itu ada permintaan dari PKL untuk mempertimbangkannya, bukan dari sudut pandang regulasi melainkan nurani.