Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Lilik, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, sebuah helm warna hitam, dua buah handphone merk Vivo, sebuah pakaian korban dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda beat berwarna hitam.
“Untuk pelaku dan ABH ini kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling paling lama 10 tahun penjara,” ucap Kapolres.(Gin)