Soal Paham Ahmadiyah di Garut, Tim Koordinasi Pakem Tegaskan Hal Ini

Jumpa pers terkait kasus penyegelan gedung yang dijadikan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Garut, Jumat (5/7/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) terus memantau, mengawasi dan melakukan tindakan tegas terkait penyebaran paham ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Garut

Menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Nurrodhin hal tersebut sesuai aturan pemerintah yang melarang aliran kepercayaan Ahmadiyah.

Baca Juga:  Seorang IRT di Serdang Bedagai Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Suami

“Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya,” kata Nurrodhin saat jumpa pers terkait penyegelan gedung tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:  Kapal Karam di Rancabuaya Garut Masih Jadi Misteri, Ini Kata Polisi

Dia menjelaskan, Tim Koordinasi Pakem merupakan tim yang di dalamnya terdapat pihak Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Garut, Kementerian Agama, Kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca Juga:  Tak Ingin Ada Masalah saat Pemilu 2024, Barnas Adjidin Minta KPPS di Garut Profesional

Tim koordinasi itu, lanjut Nurrodhin, sampai saat ini terus melakukan upaya pencegahan, begitu juga penindakan apabila ada tempat atau gedung yang dijadikan tempat kegiatan aliran kepercayaan tersebut.