Salah satunya yang baru dilakukan yakni penyegelan lanjutan bangunan rumah yang dijadikan kegiatan kelompok Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Selasa (2/7/2024) malam.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut berawal dari adanya penerimaan laporan atau informasi pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pendirian bangunan tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran jemaat Ahmadiyah Indonesia,” jelasnya.
Dia menyebut, langkah Tim Koordinasi Pakem di Garut dengan melakukan penyegelan tempat itu untuk menjaga kerukunan umat beragama dan dalam rangka memelihara keamanan daerah agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Juga guna menekan segala dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Garut,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News