“Ke-22 petani tersebut sudah ber-SK dan kedua Kelompok Perhutanan Sosial di dua desa tersebut telah mengajukan skema KHDPK untuk menyesuaikan regulasi,” jelasnya.
Informasi yang didapatnya, Dedi mengaku bahwa pihaknya mendapat aduan dari lima petani sudah diganti ketika FK3I Jabar menyarankan para ketua menghentikan aktifitas pembagunan.
“Namun tak sampai disitu, kami masih meminta rencana kerja perluasan KBM Perhutani, berapa petani yang akan diganggu tanamannya, bagaimana ganti untungnya? Serta kemana mereka akan dipindahkan lokasi bertaninya karena mereka masuk dalam SK Perhutanan Sosial,” tuturnya.
Maka dari itu, FK3I Jabar meminta Dirjen Gakkum KLHK , Dir PKTHA, dan Dirjen Perhutanan Sosial untuk turun tangan dalam masalah tersebut.
“Masa negara kalah sama BUMN ysng terus merugi dan selalu disupport untuk pendanaan RHL-nya,” tandasnya. (Red)