Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Sidang Praperadilan

Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat masih menunggu salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memproses pembebasan Pegi Setiawan.

Hal itu menyusul hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Arus Mudik di Batu Bara Padat dan Merayap, Volume Kendaraan Meningkat 200 Persen

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim tunggal PN Bandung terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga:  KPID Jabar Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Tayangan Media

“Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan dalam sidang praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules.

Dia menjelaskan, terkait proses pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan PN Bandung.

Baca Juga:  Polda Jabar Minta Pengemudi Pastikan Kendaraannya Sebelum Berangkat Mudik saat Nataru