Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Sidang Praperadilan

Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat masih menunggu salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memproses pembebasan Pegi Setiawan.

Hal itu menyusul hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Terancam 6 Tahun Penjara, Dua Pengendara Harley Davidson yang Tewaskan Dua Bocah di Pangandaran Ditahan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim tunggal PN Bandung terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga:  Sejumlah Petugas Stadion GBLA Diperiksa, Begini Kata Polisi

“Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan dalam sidang praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules.

Dia menjelaskan, terkait proses pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan PN Bandung.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Kabar Baiknya